Sertifikat pendidikan dan pelatihan di Indonesia banyak macamnya. Ada sertifikat yang diberikan ketika seseorang selesai mengikuti pelatihan/seminar. Ada sertifikat yang diberikan setelah lulus pelatihan. Ada sertifikat yang diberikan setelah lulus dalam proses sertifikasi profesi/kompetensi.
Sertifikasi profesi/kompetensi juga banyak macamnya, misal profesi akademik (guru/dosen), dokter, apoteker, akuntan, dan komputer (operator, programer, system administrator, dll.). Sertifikasi profesi/kompetensi adalah proses penilaian (asesmen) yang sistematis/terstruktur berdasar standar profesi/kompetensi kerja sesuai dengan ilmu/skill/pengalaman di bidang kerja tertentu.
Istilah sertifikat biasa digunakan untuk pelatihan/pendidikan non formal. Sedangkan ijasah diberikan setelah lulus suatu tingkat pendidikan formal, mulai dari SD/MI hingga S3. Dulu ketika kita lulus TK, kita (harusnya) dapat sertifikat, bukan ijasah, karena TK bukan pendidikan formal. Ketika SD/MI kita mendapatkan pelajaran komputer, kita bisa dapat sertifikat lulus pelatihan komputer, bukan ijasah komputer. Ketika lulus SD/MI, baru kita dapat ijasah.
Apakah peserta pendidikan non formal bisa mendapatkan ijasah? Bisa! Misalnya peserta pendidikan non formal home-schooling atau kejar (kelompok belajar) setara SD/MI yang lulus ujian Paket A, non formal setara SMP/MTs yang lulus ujian Paket B, dan non formal setara SMA/MA/SMK yang lulus Paket C. Untuk keadilan dan pemerataan pendidikan, mestinya ada pendidikan non formal setara D1 (yang mendapat ijasah D1 setelah lulus ujian Paket D), setara D2 (Paket E), setara D3 (Paket F), setara D4/S1 (Paket G), setara S2 (Paket H), dan setara S3 (Paket I).
No comments:
Post a Comment