Tuesday, January 22, 2008

Ketergantungan yang Merepotkan

Jika Anda pernah menderita ketergantungan terhadap sesuatu, misalnya rokok atau obat, Anda tentu merasakan sulit untuk menghindarinya, meskipun Anda tahu ketergantungan itu buruk. Demikian pula di bidang software komputer, Anda akan repot bila telah menderita ketergantungan terhadap software tertentu. Anda sadar salah, namun sulit menghindar karena satu dan lain hal.

Salah satu penyebab ketergantungan adalah adanya pihak lain yang tidak memberi alternatif kepada Anda. Sekadar contoh, Anda nasabah yang merasakan baiknya pelayanan sebuah bank. Namun setiap Anda akan mengakses layanan internet banking bank itu, Anda harus menggunakan IE (Internet Explorer), alias Anda mengalami ketergantungan terhadap IE. Kami menemukan contoh pertama ini adalah https://www.permatanet.com. Contoh kedua, Anda pelanggan sebuah perusahaan jasa penerbangan. Untuk melihat jadwal penerbangan atau memesan tiket melalui website perusahaan itu, Anda dipaksa pula pakai IE. Website yang kami temukan adalah http://www.mandalaair.com. Itu baru dua contoh, Anda dapat mencoba website lainnya.

Dua contoh ketergantungan di atas masih dapat diatasi, misalnya dengan menjalankan IE melalui program perantara, Wine. Anda dapat mendownload dan menginstal ies4linux untuk itu. Jika Wine dan IE gagal mengkases web-web itu, masih ada alternatif yang belum tentu mudah bagi Anda, yakni berganti langganan jasa bank atau penerbangan.

Ketergantungan menjadi sangat buruk jika benar-benar tidak ada alternatif. Contoh kasus ini adalah perusahaan yang ingin melaporkan pembayaran pajak dengan e-SPT. Saat ini, e-SPT hanya dapat dijalankan dengan MS Windows. Itu artinya pemerintah pembuat e-SPT memaksa perusahaan penggunanya membeli MS Windows, karena perusahaan yang baik pasti ingin membayar pajak dan tidak ingin menggunakan software secara tidak legal. Akhirnya bisa sangat merepotkan, misalnya Anda membeli lisensi MS Windows yang sangat mahal dibandingkan biaya mendapatkan Linux, atau Anda membuat laporan pajak tidak menggunakan komputer.

Ketergantungan lainnya berhubungan dengan hardware. Misalnya Anda membeli printer yang hanya menyediakan driver untuk MS Windows. Jika distro Linux Anda tidak berhasil menggunakan printer itu, ada dua alternatif solusi. Pertama, membeli driver yang tidak open source, misalnya TurboPrint. Kedua, menukar tambah printer itu dengan printer yang Linux Ready. Merepotkan... (InfoLINUX 02/2008)

Kita tak Bisa Lepas dari HaKI

Meskipun masih banyak rakyat Indonesia yang belum menghargai HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), dalam kenyataan sehari-hari kita melihat bahwa kepedulian akan HaKI telah menghasilkan karya-karya besar, seperti Linux dan software open source lainnya. Pencetus Free Software Richard Stallman dan pemilik hak cipta Linux Linus Torvalds adalah dua contoh orang yang sangat menghormati HaKI. Karena tidak ingin melanggar HaKI, keduanya mengembangkan software dengan lisensi yang mengizinkan orang lain bebas menggandakan dan menggunakannya, bahkan mempelajari cara kerja dan memodifikasinya.

Banyak orang boleh pro dan kontra terhadap penegakan hukum atas HaKI di Indonesia, namun kita tidak dapat terlepas dari pergaulan dunia yang telah lama mengakui hak cipta atas software dengan berbagai jenis lisensinya. Ada lisensi yang mengharuskan orang lain membayar izin atas penggunaan karya cipta. Ada pula lisensi yang bersifat sebaliknya, mendorong orang lain untuk menggunakan karya cipta tanpa harus membayar izin kepada pemilik karya cipta.

Dengan melihat kondisi keuangan pemerintah yang berat dan daya beli masyarakat Indonesia yang masih rendah, UU Hak Cipta dapat diartikan bahwa Indonesia seharusnya hanya menggunakan software dengan lisensi bebas atau open source, kecuali untuk beberapa software penting yang belum ada penggantinya. Fatwa ulama tentang HaKI juga dapat diartikan bahwa rakyat Indonesia semestinya mendahulukan penggunaan software berlisensi open source, karena fatwa atau aturan dalam suatu agama umumnya tidak dibuat untuk memberatkan ummatnya.

Pertanyaan yang biasanya mengemuka, “Mengapa masih sedikit orang yang sadar akan hukum hak cipta dan peraturan tentang HaKI lainnya?” Barangkali ini terkait dengan budaya negatif seperti korupsi dan kolusi, atau pengambilan hak yang bukan miliknya dan moral rendah lainnya. Topik-topik seputar budaya negatif itu belakangan ini menjadi pembicaraan hangat dalam berbagai forum diskusi formal maupun informal.

Solusinya? Ada dua pendekatan yang selama ini berhasil menyadarkan banyak orang, yaitu menggunakan dan menegakkan sesuai peran kita masing-masing. Telah tersedia berbagai software open source yang memenuhi kebutuhan pokok pengguna komputer, sehingga tidak banyak hambatan menggunakannya. Telah tersedia hukum formal yang jelas tentang hak cipta, sehingga tugas pemerintah menegakkannya. (InfoLINUX 01/2008)