Meskipun masih banyak rakyat Indonesia yang belum menghargai HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), dalam kenyataan sehari-hari kita melihat bahwa kepedulian akan HaKI telah menghasilkan karya-karya besar, seperti Linux dan software open source lainnya. Pencetus Free Software Richard Stallman dan pemilik hak cipta Linux Linus Torvalds adalah dua contoh orang yang sangat menghormati HaKI. Karena tidak ingin melanggar HaKI, keduanya mengembangkan software dengan lisensi yang mengizinkan orang lain bebas menggandakan dan menggunakannya, bahkan mempelajari cara kerja dan memodifikasinya.
Banyak orang boleh pro dan kontra terhadap penegakan hukum atas HaKI di Indonesia, namun kita tidak dapat terlepas dari pergaulan dunia yang telah lama mengakui hak cipta atas software dengan berbagai jenis lisensinya. Ada lisensi yang mengharuskan orang lain membayar izin atas penggunaan karya cipta. Ada pula lisensi yang bersifat sebaliknya, mendorong orang lain untuk menggunakan karya cipta tanpa harus membayar izin kepada pemilik karya cipta.
Dengan melihat kondisi keuangan pemerintah yang berat dan daya beli masyarakat Indonesia yang masih rendah, UU Hak Cipta dapat diartikan bahwa Indonesia seharusnya hanya menggunakan software dengan lisensi bebas atau open source, kecuali untuk beberapa software penting yang belum ada penggantinya. Fatwa ulama tentang HaKI juga dapat diartikan bahwa rakyat Indonesia semestinya mendahulukan penggunaan software berlisensi open source, karena fatwa atau aturan dalam suatu agama umumnya tidak dibuat untuk memberatkan ummatnya.
Pertanyaan yang biasanya mengemuka, “Mengapa masih sedikit orang yang sadar akan hukum hak cipta dan peraturan tentang HaKI lainnya?” Barangkali ini terkait dengan budaya negatif seperti korupsi dan kolusi, atau pengambilan hak yang bukan miliknya dan moral rendah lainnya. Topik-topik seputar budaya negatif itu belakangan ini menjadi pembicaraan hangat dalam berbagai forum diskusi formal maupun informal.
Solusinya? Ada dua pendekatan yang selama ini berhasil menyadarkan banyak orang, yaitu menggunakan dan menegakkan sesuai peran kita masing-masing. Telah tersedia berbagai software open source yang memenuhi kebutuhan pokok pengguna komputer, sehingga tidak banyak hambatan menggunakannya. Telah tersedia hukum formal yang jelas tentang hak cipta, sehingga tugas pemerintah menegakkannya. (InfoLINUX 01/2008)
No comments:
Post a Comment