Tuesday, March 17, 2009

Apakah Anda memiliki software komputer?

Pengantar:
Saya menulis ini karena membaca berita yang sangat menyedihkan di detikinet.com. Maksud saya, ini saat tepat Anda "menyelamatkan" Indonesia (termasuk diri Anda) dengan berbisnis yang terkait software free/open.

Kata "memiliki" dapat berarti macam-macam. Saya hanya membahas kata memiliki dalam hal software. Software di tulisan ini adalah program komputer berupa perintah-perintah yang tersimpan dalam penyimpanan data elektronik. Komputer adalah peralatan yang terdiri atas software dan hardware. Bentuk komputer bisa berupa handphone, netbook, notebook, pc, mini computer, mainframe, dan sebagainya.

Apakah Anda memiliki software komputer yang dapat Anda gunakan untuk bekerja? Jika komputer Anda berisi BlankOn Linux, maka Anda dapat menjawab "Ya", karena Anda memiliki software itu dalam arti sebenarnya. Anda dapat menggunakan untuk apa saja (personal, warnet, dan bisnis lainnya), dapat memodifikasi, menjual secara utuh atau Anda lepas hardware dan software-nya, bahkan dapat Anda gandakan lalu Anda jual juga hasil penggandaan Anda. Catatan: BlankOn Linux hanya contoh.

Apakah Anda memiliki software komputer bernama MS Windows? Jawabnya pasti "Tidak", meskipun Anda telah membeli komputer yang dibundel dengan MS Windows "asli". Anda tidak memiliki Windows, kecuali Anda punya saham MS mayoritas...hehehe. Mengapa? Karena Anda hanya diizinkan oleh MS untuk menggunakan Windows itu, tidak ada hak memodifikasi, tidak boleh melepaskan Windows lalu menjualnya ke orang lain, tidak boleh menggandakan untuk perusahaan sendiri, apalagi untuk perusahaan lain, bahkan menyewakan Windows untuk warnet saja tidak boleh tanpa izin MS. Catatan: MS Windows hanya contoh.

Jika Anda berbisnis (membuat, memodifikasi, mengintegrasi, dll.) software open/free, Anda memiliki software yang Anda bisniskan itu sepenuhnya meskipun pembuat software itu bukan Anda sendiri. Hak cipta tetap melekat pada pembuat software open/free, yang tidak perlu membayar untuk mendapatkan izin-nya. Anda memiliki hak jual dan hak-hak bisnis lainnya dari modifikasi, kustomisasi, integrasi dengan software lain, membundel dengan hardware, memberi support, memberi training, dan lain-lain. Karena Anda juga pemiliknya. Sebaliknya, jika Anda berbisnis software proprietary, Anda hanya memiliki apa yang Anda buat atau apa yang Anda beli izinnya untuk membisniskannya. Catatan: syarat dan ketentuan berlaku, yang tertulis dalam lisensi tiap software.

Sunday, March 15, 2009

Masih Soal Bisnis Software

Diskusi tentang istilah memang menarik sekaligus bisa membingungkan, bahkan menyesatkan jika tidak paham apa yang dimaksud oleh pembuat/penemu istilah itu. Di dunia ini ada istilah freeware (software gratis) dan ada free software (software merdeka). Saya gunakan kata merdeka, karena pencetus free software menjelaskan kata free adalah freedom. Meskipun mirip, kata merdeka lebih pas daripada bebas (imho). Tidak ada bebas tanpa batas, demikian pula tidak ada merdeka tanpa batas.

Arti dan batasan free software antara lain:
- Boleh digunakan dan disebarluaskan, namun tidak boleh menuntut pembuatnya jika ada akibat negatif dari penggunaan dan penyebaran software itu. Sebenarnya tidak boleh menuntut ini berlaku untuk hampir semua software, misal software proprietary yang diserang virus lalu merusak data, pengguna tidak dapat menuntut pembuat software itu dengan alasan softwarenya bisa diserang virus.

- Boleh dimodifikasi, namun ada batasan, misal untuk lisensi GPL, hasil modifikasi yang dirilis ke publik juga harus GPL.

- Richard Stallman sebagai pencetus free software juga tidak setuju menyebut free software sebagai non komersial, karena free software dapat dikomersialkan dalam berbagai bentuk. Misalnya:

1. Menjual free software dalam bentuk CD, DVD, paket dengan hardware, paket dengan software lain, paket dengan buku, dsb. Contoh: menjual hardware server, plus Linux, plus database perusahaan. Harganya bisa sangat mahal, meskipun Linux-nya Free Software.

Catatan: Menjual di sini benar-benar menjual software, bukan menjual surat izin (lisensi) seperti software proprietary, karena izin/lisensi free software dapat diperoleh tanpa biaya. Free Sosftware *bukan tanpa lisensi* tapi *tanpa biaya lisensi*.

2. Menjual hasil modifikasi, misalnya ada teman yang membuatkan Linux khusus untuk sebuah perusahaan besar. Hasil modifikasi software berlisensi GPL untuk digunakan internal tidak harus dilisensikan GPL.

3. Menjual support terhadap free software, pelatihan (baca juga artikel Tip Mendirikan Training Center), dll.

Karena istilah free software sering menimbulkan salah tafsir sebagai software gratis, maka akhir 90-an Eric S Raymond mengusulkan pakai istilah open source software.